Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Ombudsman: BPJS Tidak Boleh Kurangi Manfaat Karena Alasan Defisit

image-gnews
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
(ki-ka) Menteri Kesehatan Nila Farid Moeloek, Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Fahmi Idris, dan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan BPJS Kesehatan Maya Amiarny Rusady saat memberikan keterangan pers di Gedung Adhyatma Kemenkes RI, Jakarta, Senin 7 Januari 2019. Kementerian Kesehatan dan BPJS Kesehatan menyepakati perpanjangan kerja sama dengan rumah sakit yang belum terakreditasi hingga Juni 2019, agar tetap dapat memberikan pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional dan Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.COBANDUNG - Anggota Ombdusman RI Dadan S Suharmawijaya mengatakan, BPJS Kesehatan tidak boleh mengurangi manfaat karena alasan desifit. “Kalau sekarang karena ketidakmampuan BPJS lantas mau dikurangi manfaatnya, gak boleh,” kata dia disela sosialisasi peran Ombudsman mengawasi pelayanan publik bidang kesehatan di Gedung Sate, Bandung, Selasa, 12 Februar 2018.

Simak: Jokowi: Iuran PBI BPJS Kesehatan Dibayarkan Maret dan April Ini

Dadan mengatakan, sejak awal layanan BPJS Kesehatan dinyatakan sebagai jaminan sosial nasional dan bukan murni asuransi dengan adanya unsur gotong royong dalam pembiayaannya. “Di situ ada uang iuran pemerintah, subsidi yang masuk, dan itu tidak berbasis nama peserta, tetapi bantuan pemerintah di sana,” kata dia.

Konsekuensi duit pemerintah masuk di dalamnya membuat BPJS tidak bisa mengurangi manfaat yang sudah dinyatakan optimal sejak awal berdiri lembaga tersebut. “Ketika manfaat layanan kesehatan sudah optimal dari awal, semua penyakit, semua jenis operasi, penyakit katastropik di bantu dan sebagainya, maka tidak boleh ada kemunduran manfaat. Tidak boleh ada penurunan manfaat kalau sudah optimal karena sudah terlanjur di-declare, ya sudah, harus optimal, tidak boleh ada pengurangan,” kata Dadan.

Dadan mengatakan, penyelesaian masalah defisit BPJS tidak boleh semata mendasarkan pada pendekatan asuransi, tapi melihat ada unsur gotong royong dalam pembiayaannya. Langkah pemerintah menambal defisit BPJS Kesehatan dinilai sudah pas.  

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

“Negara harus mensubsidi defisit dari BPJS ini supaya pelayanan manfaat kesehatan tetap optimal, tidak ada manfaat yang dikurangi. Termasuk cost-sharing, karena sudah tidak mampu harus ada cost-sharing, sebagian dari pasien untuk membiayai, harusnya tidak boleh karena ini sudah gotong royong. Biarlah ini negara yang nanggung,” kata Dadan.

Dadan mengatakan, manajemen BPJS Kesehatan harus dibuat efektif dan efisien. Semua warga negara juga harus di dorong ikut gotong royong. “Ini memang harus semuanya, semua warga negara ikut, semua perusahaan yang mempunyai tenaga kerja, penerima upah, pembayarnya, itu juga harus membayar BPJS, harus konsekuen, semua harus bergotong royong,” kata dia.

Dadan mengatakan, Ombudsman sudah membuat sejumlah kajian soal BPJS Kesehatan tersebut. “Tinggal kita sampaikan ulang. Bahwa rekomendasi Ombdusman tentang pelayanan BPJS, karena banyak hal yang terkait dengan pelayanan di lapangan, Ombudsman memahami,” kata dia.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

2 hari lalu

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih, Direktur Utama BPJS Ghufron Mukti, Dirjen Kesehatan Masyarakat Maria Endang dalam konferensi pers usai acara penyampaian hasil systemic review dengan tajuk 'Tata Laksana Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP)' di Gedung Ombudsman RI, pada Rabu, 27 September 2023. TEMPO/Yohanes Maharso Joharsoyo
Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..


Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

2 hari lalu

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas
Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.


Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

2 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.


Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

2 hari lalu

Ilustrasi peserta Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.


Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

3 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Ombudsman Usul Seleksi CASN Ditunda usai Pilkada 2024 agar Tak Jadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih mengusulkan agar seleksi CASN ditunda hingga setelah Pilkada 2024.


Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

5 hari lalu

Program JKN Bisa Layani Pengobatan dengan KTP

Salah satu kemudahan yang diberikan saat ini adalah peserta JKN aktif dapat berobat hanya dengan menunjukan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di Kartu Tanda Penduduk (KTP).


Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

5 hari lalu

Aplikasi Mobile JKN Mudahkan Masyarakat Jalani Pengobatan

Kehadiran aplikasi Mobile JKN kemudahan layanan kesehatan bagi peserta JKN


Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

5 hari lalu

Dua Wakil Ketua KPK, Nurul Gufron dan Alexander Marwata (kiri), memberikan keterangan kepada awak media, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 19 Maret 2024. KPK melakukan penyelidikan setelah menerima laporan resmi dari aduan masyarakat pada 10 Mei 2023, terkait laporan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati ke Jampidsus Kejaksaan Agung RI. TEMPO/Imam Sukamto
Alexander Marwata Bantah Konflik Nurul Ghufron dengan Albertina Ho Sebagai Upaya Pelemahan KPK

Alexander Marwata membantah konflik yang sedang terjadi antara Nurul Ghufron dan anggota Dewas KPK Albertina Ho tidak ada kaitan dengan pelemahan KPK.


Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

14 hari lalu

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Indrawati memberikan pemaparan pada sebuah panel bertajuk
Di Washington DC, Sri Mulyani Beberkan soal Bonus Demografi Muda hingga Reformasi Kesehatan

Sri Mulyani menekankan pentingnya peningkatan kualitas SDM, baik pada bidang pendidikan maupun kesehatan sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional.


Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

21 hari lalu

Suasana pembangunan istana presiden Ibu Kota Nusantara (IKN), Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Senin, 12 Februari 2024. Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos mengatakan bahwa saat ini progres pembangunan istana presiden di IKN telah mencapai 54 persen dan diproyeksi siap digunakan untuk menggelar Upacara Kemerdekaan RI ke-79 pada 17 Agustus 2024 mendatang. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Ombudsman Tindaklanjuti Laporan Jatam Terhadap OIKN soal Surat Teguran ke Warga Sepaku

Penjelasan Ombudsman Kalimatan Timur soal pelaporan Jatam perihal surat OIKN kepada masyarakat Sepaku.